Proses Hukum Aliran Sesat Hakekok Dihentikan, Para Pengikut di Pandeglang Segera Dibina Pondok Pesantren

- 16 Maret 2021, 21:07 WIB
Sebanyak 16 orang penganut aliran Hakekok dibawa ke Ponpes Cidahu Pandeglang. Polisi menghentikan proses hukum aliran sesat ini./polri.go.id
Sebanyak 16 orang penganut aliran Hakekok dibawa ke Ponpes Cidahu Pandeglang. Polisi menghentikan proses hukum aliran sesat ini./polri.go.id /

PR BEKASI - Pelaku aliran sesat yang melakukan ritual mandi bersama dalam keadaan tanpa busana atau hakekok yang berjumlah 16 orang, kini dihentikan oleh pihak kepolisian.

Dikatakan Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, pihaknya tak akan melanjutkan proses hukum terhadap anggota aliran bernama Hakekok Balatasutak.

Selanjutnya, akan dilakukan pembinaan terhadap 16 anggota aliran tersebut dilakukan pondok pesantren.

"Proses hukum tidak kita lanjutkan, dengan alasan Bakorpakem menyatakan mereka diperlukan pembinaan terhadap 16 orang tersebut," ucap Hamam Wahyudi.

Baca Juga: Beri Ancaman untuk Joe Biden, Korea Utara Peringati AS 'Jangan Tinggakan Bau' jika Ingin Tidur dengan Damai 

Baca Juga: Academy Awards Umumkan 19 Nominasi Piala Oscar 2021, Ada Nama Mendiang Chadwick Boseman

Baca Juga: Golongan Darah Tertentu Bisa jadi Faktor Risiko Terkena Diabetes? Begini Menurut Penelitian

"Saat ini pembinaan itu kami serahkan kepada salah satu ponpes," sambungnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 16 Maret 2021.

Hamam mengatakan pimpinan Hakekok Balatasutak, A (52) meneruskan ajaran orangtuanya, ED.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x