Pimpinan ajaran tersebut diyakini oleh pengikutnya sebagai pemberi keselamatan dunia akhirat dan dikenal dengan sebutan amal sepih.
Kasus ini turut menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang. Aliran tersebut dinyatakan menyimpang dari Islam.
"Fatwa tetap diberlakukan fatwa, ini aliran yang menyimpang. (Untuk) pembinaan tergantung, mudah-mudahan mereka segera mendapatkan hidayah," kata Ketua MUI Pandeglang, Tubagus Hamdi Ma'ani, Selasa 16 Maret 2021.
Baca Juga: Pria Gantung Diri di Kamar Hotel Bekasi, Petugas Dapati Obat-obatan di Lokasi
Para anggota aliran tersebut kini tengah menjalani pertaubatan di Pondok Pesantren Cidahu, Pandeglang, Banten.
Hamdi mengatakan para anggota Hakekok Balatasutak juga diwajibkan membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya dan menyebarkan ajaran tersebut.***