Viral Dewa Matahari Lebak Diamankan Polisi dan Disebut Alami Gangguan Jiwa

14 Juli 2022, 10:15 WIB
Viral Dewa Matahari Lebak diamankan polisi dan disebut mengalami gangguan jiwa. /PMJ News

PR BEKASI - Baru-baru ini kemunculan seorang pria yang mengaku bahwa dirinya Dewa Matahari menghebohkan warga Banten.

Polres Lebak Polda Banten pun telah mengamankan pria yang mengaku Dewa Matahari dengan inisial nama NT dan berusia 62 tahun.

Terkait hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.

"Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga Pelaku saudara NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Contoh Yel Yel MPLS 2022 Cocok untuk Siswa Baru SMP, SMA, dan SMK Pakai Lagu Hits

Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa mengamankan NT yang mengaku sebagai Dewa Matahari ini merupakan langkah cepat pihak kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Dan saat ini status Saudara NT masih sebagai saksi," jelasnya.

Selain itu, hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi belum dikemukakan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penisataan agama.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono.

Baca Juga: Tes Psikologi Trauma: Cara Mengatasi Trauma Masa Kecil, Pilih Gambar Berikut dan Anda Akan Tahu Hasilnya

"Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku saudara NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan," ucapnya.

Tidak hanya itu saja, berdasarkan hasil pemeriksaan secara psikopatologi ditemukan gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.

"Psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan nomor surat: 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," katanya.

Indik Rusmono juga menyimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berpikir tetapi tidak masuk ke dalam penistaan agama.

Baca Juga: RESMI! Raphinha Berlabuh ke Barcelona Setelah Capai Kesepakatan, Berapa Nilai Transfernya?

"Dari semua pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa Kejadian-kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir tetapi tidak masuk ke dalam penistaan agama dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja," tuturnya.

"Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," katanya menambahkan

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kemunculan seorang pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari.

Pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari ini bernama Natrom yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna, Lebak.

Di tempat tinggalnya, Natrom menyebarkan ajaran dewa matahari sampai menimbulkan keresahan.

Selain itu, ajaran yang disebarkan Natrom melarang pengikutnya menjalankan shalat dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler