Kecelakaan Maut di Tol Cipali Tewaskan Delapan Orang, Sopir Mengantuk Diduga Jadi Penyebabnya

10 Agustus 2020, 13:07 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi (kiri) saat mengecek lokasi kecelakaan di Tol Cipali KM 184.300 Senin, 10 Agustus 2020. /Antara / Khaerul Izan

PR BEKASI - Kecelakaan maut lalu lintas kembali terjadi yang melibatkan kendaraan jenis Micro Bus Elf D-7013-AN dan Toyota Rush B-2918-PKL di Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) km 184.300.

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Insinyur Jenderal (Irjen) Pol Rudy Sufahriadi membeberkan kronologi kecelakaan kendaraan roda empat tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan kecelakaan maut yang terjadi pukul 3.30 WIB itu berawal saat kendaraan Elf yang membawa 16 orang orang melaju dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Bantuan Gaji Rp600.000 per Bulan bagi Pekerja Dinilai Sudah Tepat, Tokoh NU Minta Aparat Hukum Awasi 

"Saat di TKP, Elf bernomor polisi D-7013-AN itu oleng dan berpindah ke jalur berlawanan dari Jateng ke Jakarta," ucap Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Dari arah berlawanan, lanjut dia, Toyota bernomor polisi B-2918-PKL berpenumpang delapan orang itu datang dan akhirnya tabrakan pun tak dapat dihindarkan.

"Penumpang Elf ada 16 orang, delapan meninggal dunia. Penumpang Toyota Rush semua selamat," ujar dia.

Untuk korban meninggal, kata dia, saat ini semuanya sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Terdaftar Sebagai Relawan Vaksin Covid-19, Warganet Cari Terawan dan Prabowo Subianto 

"Selain delapan orang meninggal, kecelakaan maut itu juga mengakibatkan penumpang mengalami luka-luka," katanya.

Lebih lanjut, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan bahwa kecelakaan itu diduga kuat lantaran sopir Micro Elf bernomor polisi D-7013-AN mengantuk.

"Ada dua kemungkinan yakni sopir mengantuk atau kecepatan terlalu tinggi," ujar dia.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan belum dapat menyimpulkan secara pasti penyebab kejadian tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler