Resmi Rilis, Aplikasi PIKOBAR Versi 2.2 Suguhkan Fitur dan Tampilan Baru

24 Agustus 2020, 13:35 WIB
APLIKASI Pikobar.* /HUMAS PEMPROV JABAR/

PR Bekasi – Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (Pikobar) telah merilis aplikasi Pikobar versi 2.2. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play untuk pengguna android dan App Store untuk pengguna iphone.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui akun resmi Instagram Pikobar pada Minggu, 23 Agustus 2020, aplikasi Pikobar versi 2.2 ini turut menyesuaikan penamaan istilah baru untuk kasus COVID-19.

Kementerian Kesehatan memperkenalkan istilah baru dalam penanganan kasus COVID-19. Istilah baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Pemerintah Tancap Gas Bantu UMKM untuk Bangkit di Masa Pandemi COVID-19

Istilah baru tersebut meliputi "kasus probable" untuk megganti istilah pasien dalam pengawasan PDP, "kasus suspek" untuk istilah orang dalam pemantauan (ODP), "kasus konfirmasi" untuk mengganti istilah orang tanpa gejala (OTG), dan penambahan istilah "kontak erat" untuk orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable.

Aplikasi Pikobar versi 2.2 menyediakan informasi pengguna dengan status kesehatan yang telah ditentukan Dinas Kesehatan yang telah memberitahukan riwayat kontaknya sejak hari pertama bergejala maupun ketika hari pertama pemantauan COVID-19.

Untuk lebih detail mengenai istilah baru tersebut, Pikobar merangkum dalam unggahan akun Instagramnya pada tanggal 21 Agustus 2020.

Baca Juga: Sumbang 0,66 Persen Sebaran Kasus Covid-19 Global, Indonesia Urutan ke-23 di Dunia

Kasus Suspek

Orang yang memiliki satu dari kriteria tersebut: (1) mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

(2) Mengalami salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus terkonfirmasi / probable COVID-19. (3) Mengalami ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinik yang meyakinkan.

Kasus Probable

Baca Juga: Rekaman Detik-detik Ledakan Gas di Pembangkit Listrik, Suriah Gelap Gulita Usai Padamkan Listrik

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meningggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus Konfirmasi

Seseorang yang telah dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Baca Juga: Pendidikan Militer Masuk Kampus Terus Digodok, Peneliti: Kebobrokan 'Kampus Merdeka' Nadiem Makarim

Selain itu, aplikasi Pikobar versi 2.2 juga menyediakan layanan cek status pelanggaran PSBB/AKB. Menu ini menyajikan informasi mengenai data pelanggaran yang pernah dicatat oleh petugas ketika operasi pelanggaran PSBB/AKB.

Fitur lain yang terdapat di aplikasi Pikobar versi 2.2 adalah Menu Lapor Mandiri. Melalui fitur ini, pengguna dapat memberitahukan riwayat kontak sejak gejala hari pertama/pemantauan.

Pengguna aplikasi juga dapat menikmati pengalaman berkonsultasi dengan dokter secara online lewat aplikasi Pikobar. Dilengkapi lebih dari 1000 hasil diagnosa penyakit yang dibantu oleh tim dokter Prixa, memeriksakan gejala kesehatan jadi lebih cepat dilakukan dengan bantuan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) Prixa.ai.

Baca Juga: Iqbal Ramadhan Potong Rambut, Fiersa Besari: Dia Dipuja, Keadilan Sosial bagi Rakyat Good Looking

Pengguna juga bisa lebih tenang memaksumalkan proses pemulihan kesehatan tanpa perlu mengantre.

Selain bisa mendapatkan hasil prediksi keluhan kesehatan, pengguna juga bisa melakukan konsultasi Telemedicine untuk menanyakan tindak lanjut serta mengkonfirmasi gejala, tanda, dan kondisi yang dialami.***

 

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PIKOBAR PROVINSI JAWA BARAT

Tags

Terkini

Terpopuler