Guru yang Dipecat di Bogor Dibatalkan Wali Kota Bogor, Bima Arya Beberkan Alasannya

13 September 2023, 19:48 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya /ARIF FIRMANSYAH

PATRIOT BEKASI - Pemecatan terhadap guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri 1 Cibeureum, Kota Bogor dibatalkan Walikota Bogor Bima Arya.

Hal itu disampaikan Bima Arya melalui akun pribadinya Rabu, 13 September 2023.

Bima Arya menyebut pemecatan tersebut dianggap tidak berdasar.

Baca Juga: Gegara Melaporkan Diduga Pungli, Guru di Kota Bogor Dipecat oleh Kepala Sekolah

Bahkan menurutnya Reza adalah guru yang berprestasi dan juga dicintai anak-anak muridnya.

"Saya tindaklanjuti laporan pemberhentian guru honorer oleh kepala sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bogor Selatan.

Alasan pemberhentian jelas tidak berdasar. Bahkan guru tersebut tidak saja berprestasi tapi juga dicintai anak anak," tulis Wali Kota Bima Arya.

Lanjut keterangan Bima Arya, bahkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.

Kabarnya Wali Kota Bima Arya juga akan memberhentikan kepala sekolah itu.

"Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Untuk Pak Reza bisa kembali mengajar. Kegiatan belajar tidak boleh terganggu.

Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan," ujarnya dikutip Patriot Bekasi dari Instagram Bima Arya.

Sebelumnya Mohamad Reza Ernanda Guru Sekolah Dasar Negeri 1 Cibeureum, Kota Bogor diberhentikan secara sepihak oleh Kepala sekolah.

Adapun alasannya lantaran Reza diduga melaporkan adanya pungli di sekolah tersebut.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler