Perpanjang SIM? Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Depok Bulan Desember 2023

11 Desember 2023, 07:08 WIB
Cek jadwal beserta lokasi layanan SIM Keliling Kota Depok Desember 2023. /Patriot Bekasi/M Hafni Ali Fahmi/

PATRIOT BEKASI - Polres Metro Depok telah mengeluarkan jadwal pelayanan SIM keliling bulan Desember 2023.

Masyarakat Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Metro Depok yang sudah disediakan.

Tujuh lokasi yang disediakan Polres Metro Depok untuk melakukan pelayanan SIM Keliling yang berbeda setiap harinya.

Berikut tujuh lokasi pelayanan SIM keliling yang dikelaurkan Polres Metro Depok sebagai berikut:

Baca Juga: Promosi Pakai Kain Kafan dan Mayat, Jenama ZARA Tuai Kontroversi Dianggap Ejek Gaza

1. Senin

Lokasi Honda Motor Care

Alamat Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas

Lokasi Burger King

Alamat Jalan raya Bojongsari Cimanggis

2. Selasa

Lokasi Pos Lalulintas Kukusan

Alamat Jalan Raya Gotong Royong, Kukusan

Lokasi EX Ramayana

Alamat Jalan Raya Bogor - Cimanggis

3. Rabu

Lokasi Hypres Bojongsari

Alamat Jalan Raya Bojongsari Depok

Lokasi Ruko Dian Plaza

Alamat Jalan Raya Meruyung Kota Depok

4. Kamis

Lokasi Sektor Melati GDC

Alamat Jalan Raya Boelevard GDC

Lokasi Pos Lantas Bambu Kuning

Alamat Jaln Kampung Sawah Bojonggede

5. Jumat

Lokasi Cimanggis Square

Alamat Jalan Raya Bogor-Cimanggis

Lokasi Podo Moro Golf

Alamat Jalan Raya Bojong Nangka

6. Sabtu

Lokasi Mako Bromob Kelapa dua

Lokasi Margo City

Alamat Jalan Margonda Raya Depok

7. Minggu

Lokasi mobil Simling I berada di Alun-Alun Kota Depok dengan waktu mulai jam 07.00 sampai 12.00 WIB.

Sebagai pengingat, layanan SIM Keliling dari Polres Metro Depok hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C, dengan catatan masa berlaku belum habis.

Jika saat dicek masa berlaku SIM ternyata sudah habis maka akan diberlakukan pembuatan SIM baru.

Lebih lanjut, sebagai informasi biaya untuk perpanjangan disesuaikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Lebih lanjut, untuk perpanjangan SIM A dan C harap memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli maupun fotokopi dua lembar dengan masa berlaku belum habis

2. Memmbawa SIIM asli dan juga fotokopi

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat

Demikian informasi lokasi pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Depok bulan Desember 2023.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler