Bahaya Banget! Polisi Ungkap 2,5 Ton Sarung Tangan Bekas, Sudah Beredar di Jakarta dan Surabaya

20 November 2020, 21:16 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memperlihatkan sarung tangan rekondisi yang diproduksi oleh tersangka Grace Rani (39) di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Foto diambil di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat 20 November 2020. /Pikiran-rakyat.com/Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - Di tengah pandemi covid-19, kebutuhan terhadap alat-alat pelindung diri, salah satunya sarung tangan menjadi hal yang penting. Namun ada saja tangan-tangan nakal yang memanfaatkan situasi sulit saat ini.

Baru-baru ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap sebanyak 2,5 ton sarung tangan karet bekas yang biasa digunakan tenaga medis yang diduga akan diedarkan.  

Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya yang mengatakan dari kasus tersebut terdapat seorang tersangka yang diamankan berinisial GR (39).

Baca Juga: Tantang Para Chef Buat Makanan Berlapis Berlian Murni, Hotman Paris: Hargai Ide! Hargai Nyali! 

Kombes Pol Ulung menduga bahwa GR akan mengedarkan sarung tangan medis bekas itu untuk mencari keuntungan ekonomi.

"Jadi sarung tangan bekas itu dibuat baru, dikemas di dalam kotak, harga jualnya masih kita dalami, tapi sejauh ini diduga harganya dari Rp60.000 sampai Rp75.000 per kotaknya," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung pada Jumat, 20 November 2020 yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ulung, penimbunan sarung tangan itu telah dilakukannya sejak satu bulan lalu. Namun, polisi punya pandangan berbeda, yang menduga berdasarkan barang yang ditemukan serta petunjuk lainnya, aktivitas GR itu telah dilakukan selama enam bulan.  

"Sudah sempat diedarkan dijual di Jakarta dan Surabaya. Jadi bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkonstruksi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas," katanya.  

Baca Juga: Fadli Zon dan HNW Kompak Sindir Pemerintah yang Dinilai Sedang Bersaing dengan Petamburan 

Selain itu, dia menjelaskan GR mempunyai 178 karyawan yang diberi upah Rp50.000 dalam pekerjaan satu hari. Namun menurut keterangan tersangka, karyawan itu merupakan pekerja di bawah umur.  

Sejauh ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan barang tersebut telah diedarkan hingga digunakan oleh para tenaga medis. Karena sarung tangan tersebut nampak seperti baru setelah didaur ulang oleh tersangka.  

"Makanya sedang kita dalami, apalagi kalau tenaga medisnya tidak tahu, kan kita lakukan juga uji lab (laboratorium) sarung tangan ini, kebersihannya sampai di mana," kata Ulung.  

Atas perbuatannya, GR disangkakan Pasal 63 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 juncto Pasal 105 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang tidak adanya izin edar alat kesehatan.  

Baca Juga: Sampaikan Permintaan Maaf Atas Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Beberkan Kronologinya 

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 185 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tiga unsur sangkaan tersebut, GR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Untuk itu, Ulung mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli sarung tangan medis.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memusnahkan atau menggunting sarung tangan yang dipakai setelah digunakan supaya tidak bisa didaur ulang oleh oknum tertentu. Begitupun alat-alat medis harian lainnya seperti masker.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler