Kemudian, kegiatan pertemuan boleh dilakukan akan tetapi, pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covis-19, itu aturan di Bogor," katanya.
Baca Juga: Rokok dan Vape Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Dibakar di Bekasi, Bea Cukai Beri Penjelasan
Namun, fakta di lapangan pada kegiatan HRS tersebut, lanjutnya, seluruh aturan itu diduga dilanggar. Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara yang kedapatan tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.
"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," kata Patoppoi.
Sehingga, polisi menduga dalam kegiatan itu ada peristiwa tindak pidana berupa upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Gasak Duit Belasan Juta dari Minimarket Bekasi, Polisi Ringkus Rampok Bersenjata di Jakarta
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi.
Dalam menyelesaikan kasus ini, Polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***