Polda Jabar Naikkan Status Kasus Acara Habib Rizieq di Megamendung

- 26 November 2020, 16:14 WIB
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), saat menyapa pengikutnya dalam kegiatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/

PR BEKASI - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi acara yang di gelar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Lantaran, digelar di tengah pandemi Covid-19 dan diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya, Jawa Barat sempat masuk pada zona merah dengan angka terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi hingga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Nama Habib Rizieq Menguat di Bursa Capres 2024, Refly: Pasangkan dengan Gatot untuk Kelola Baliho

Terkait hal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan HRS tersebut ke tahap penyidikan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi, penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa 12 orang dalam sepekan.

"Kami sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19. Penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Reuni 212 Resmi Batal: Simak Sederet Pihak yang Ambil Sikap Menolak

Berdasarkan pemeriksan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan HRS di Kabupaten Bogor masih menerapkan PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Diketahui, kegiatan HRS tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Jumat, 13 November 2020 lalu.

Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Imam Besar FPI tersebut.

Baca Juga: Bungkam Mulut Pembenci, Rektor Ibnu Chaldun: Jakarta di Bawah Anies Terus Dapat Penghargaan

Menurutnya, dalam penerapan PSBB pra AKB itu, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat yakni pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi.

Kemudian, kegiatan pertemuan boleh dilakukan akan tetapi, pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covis-19, itu aturan di Bogor," katanya.

Baca Juga: Rokok dan Vape Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Dibakar di Bekasi, Bea Cukai Beri Penjelasan

Namun, fakta di lapangan pada kegiatan HRS tersebut, lanjutnya, seluruh aturan itu diduga dilanggar. Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara yang kedapatan tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," kata Patoppoi.

Sehingga, polisi menduga dalam kegiatan itu ada peristiwa tindak pidana berupa upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Gasak Duit Belasan Juta dari Minimarket Bekasi, Polisi Ringkus Rampok Bersenjata di Jakarta

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi.

Dalam menyelesaikan kasus ini, Polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x