Lagi, KPK Ciduk Wali Kota Cimahi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit

- 27 November 2020, 16:06 WIB
 Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. /@ajaympriatna/Instagram

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap.

Untuk diketahui, Ajay Muhammad Priatna merupakan Wali Kota Cimahi untuk periode 2017-2022.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Lengser, KH Miftachul Akhyar Terima Estapet Kepemimpinan MUI Periode 2020-2025

Sebelum menjadi Wali Kota Cimahi, Ajay diketahui berprofesi sebagai pengusaha dan sempat menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bandung periode 1997-1998.

Selain menjabat Wali Kota Cimahi, pria kelahiran Bandung, 18 Desember 1966 itu juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Cimahi.

Diketahui, Ajay Muhammad Priatna bukan satu-satunya Wali Kota Cimahi yang terkena OTT oleh KPK.

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Anggota DPRD Jabar Meninggal Dunia

Sejak Kota Cimahi dimekarkan dari Kabupaten Bandung pada 2001 lalu, tercatat semua Wali Kotanya ditangkap KPK akibat terlibat kasus korupsi dan penyuapan.

Sebelumnya, Itoc Tochija yang merupakan Wali Kota Cimahi periode 2001-2012 serta Atty Suharti Tochija Wali Kota periode 2012-2017 juga ditangkap oleh KPK.

Pasangan Suami Istri tersebut ditangkap setelah diduga terlibat kasus suap dalam pembangunan Pasar Atas, Cimahi, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x