PR BEKASI – Wajib memakai masker ketika keluar rumah merupakan salah satu hal baru yang ada di era tatanan normal baru.
Hingga saat ini di sejumlah wilayah di Indonesia dikabarkan banyak terdapat pelanggar protokol kesehatan sehingga harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk di Cimahi, Jawa Barat.
Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI pada Jumat, 4 September 2020, sejumlah pedagang di Pasar Atas Cimahi terpaksa menjalani sanksi sosial yang langsung dilakukan oleh wali kotanya.
Baca Juga: Detik-detik Petahana Bupati Halmahera Timur Meninggal Dunia Usai Daftar Pilkada
Sanksi tersebut berupa hukuman push up dan skot jump karena kedapatan tidak menggunakan masker saat inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wali kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, di sela kegiatan Jumat bersih.
Kejadian tersebut dilakukan pada saat hendak berkeliling di Pasar Atas Cimahi sekaligus menyapa para pedagang serta membagikan masker dan vitamin.
Ajay M. Priatna menemukan adanya pedagang yang tidak menggunakan masker dan langsung menjatuhkan hukuman sosial di tempat.
Menurut Ajay, hukuman tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera agar mereka selalu disiplin menggunakan masker.
Baca Juga: Ingin Bergabung Kembali dengan Indonesia, Simak Fakta tentang Timor Leste Sejak Kemerdekaan 1999