Tolak Diajak Berhubungan Sesama Jenis, Remaja di Depok Gelap Mata dan Nekat Bunuh Temannya Sendiri

- 28 November 2020, 09:29 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan tersangka berinisial H di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 November 2020.
Polda Metro Jaya menghadirkan tersangka berinisial H di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 November 2020. /ANTARA/Dianda Sjofjan Rassat/aa/ANTARA

PR BEKASI - Suatu hubungan yang dilakukan oleh setiap insan, tentu harus dilakukan dengan cara yang baik dan saling menghormati, termasuk dalam hal batas-batas yang ada atau dianut orang lain. 

Lebih dari itu, suatu hubungan juga penting untung memperhatikan norma dan etika kesopanan agar tidak menyebabkan hubungan menjadi renggang, bahkan memicu konflik yang tidak diinginkan.  

Seperti dalam kasus baru-baru ini, gara-gara tidak terima diajak untuk berhubungan sesama jenis oleh rekannya, seorang remaja nekat melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Tes Swab di Bogor, Bima Arya Gerak Cepat Datangi Lagi RS UMMI

Sang tersangka yang merupakan seorang remaja Berinisial H (18) melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan rekannya sendiri (MS) lantaran sakit hati karena diminta berhubungan badan oleh korban.

Pelaku dalam menjalankan aksinya terhadap korban, sempat meminta bantuan saudaranya sendiri (J) untuk menghabisi nyawa korban yaitu MS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya penyelidikan oleh Kepolisian usai menemukan jenazah yang terkubur di sebuah kontrakan di Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Polres Metro Depok pada awalnya melakukan penangkapan pada seseorang berinisial J sebagai pelaku pembunuhan. J sendiri merupakan pelaku pembunuhan yang memiliki lahan dibelakang rumah kosong tempat jenazah dikubur.

Baca Juga: Selain Minta Maaf Atas Kasus Edhy Prabowo, Gerindra Minta KPK Dapat Transparan ke Publik

Meski begitu, setelah pihak Kepolisian melakukan  pemeriksaan terhadap J, diketahui dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh tersangka H.

"Tersangka H ini ternyata juga melakukan pembunuhan kepada korban inisial MS di daerah Bogor bersama J," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 November 2020.

Kemudian dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap H, polisi mendapati keterangan bahwa dirinya yang mengubur jenazah MS di lahan belakang rumah kosong milik tersangka J.

Tersangka H dalam pengakuannya, mengatakan bahwa motif pembunuhan terhadap korban adalah akibat sakit hati, sebab ia diminta melakukan hubungan intim sesama jenis oleh korban.

Baca Juga: Beredar Video Lama HRS Panjatkan Doa, Gus Sahal: Ini untuk Muslim yang Milih Ahok, Jahat Banget!

"Motifnya merasa sakit hati terhadap korban karena bersama korban ini sering melakukan asusila kepada yang bersangkutan. Dia tidak terima dan mengajak saudara J untuk melakukan pembunuhan," tutur Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 27 November 2020.

Atas kesalahan yang dilakukan, H kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x