Warga Jabar Dilarang Gelar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2021

- 22 Desember 2020, 15:40 WIB
Ilustrasi pesta kembang api.
Ilustrasi pesta kembang api. /Rahul Pandit/PIXABAY

PR BEKASI – Warga Jawa Barat dilarang menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan hal tersebut dilarang karena dapat mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.

Hal tersebut dilakukan guna menekan laju angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Jawa Barat.

Baca Juga: Gibran 'Tantang' KPK Buktikan Dugaan Korupsinya, Rocky Gerung: Ini Fenomena Nyala Lilin

"Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Ahmad Dofiri di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Desember 2020, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dirinya memastikan kegiatan perayaan apapun yang mengundang keramaian merupakan suatu hal yang dilarang, baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak pemerintah daerah.

"Artinya tidak ada perayaan malam Tahun Baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama," katanya.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Polda Metro Jaya Akan Lakukan Operasi Lilin

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan pihaknya bersama TNI dan Polri bakal melakukan tindakan pembubaran dengan tegas apabila ada keramaian.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x