Warga Jabar Dilarang Gelar Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2021

- 22 Desember 2020, 15:40 WIB
Ilustrasi pesta kembang api.
Ilustrasi pesta kembang api. /Rahul Pandit/PIXABAY

Ia pun akan mencabut izin usaha apabila ada tempat yang menyelenggarakan kegiatan yang mengundang keramaian di malam Tahun Baru.

Menurut mantan Bupati Tasikmalaya tersebut, hal itu sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah kabupaten maupun kota.

Baca Juga: Kemenpan RB Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Keluar Daerah bagi ASN saat Nataru 2021

Ia berharap masyarakat menyadari bahwa kegiatan yang mengundang kerumunan dapat memperbesar potensi penyebaran Covid-19. Untuk itu, ia meminta masyarakat sabar menghadapi pandemi Covid-19 ini.

"Seandainya nanti ada yang dibubarkan, maka saya sudah menyampaikan jangan salahkan kami lagi," kata Uu Ruzhanul Ulum

Selain itu, pihaknya juga telah menghimbau wisatawan dari luar Jawa Barat untuk tidak datang ke wilayah tersebut pada liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Singgung Kabar Reshuffle Kabinet Jokowi, Emil Salim: Sulit Temukan Menteri yang Ahli di Bidangnya

"Wisatawan diusahakan tidak datang ke Jabar untuk tahun ini, tahun kemarin diperbolehkan. Insyaallah tahun depan juga diperbolehkan, kami minta pengertian," katanya.

Dia juga mengimbau untuk wisatawan lain yang memiliki rencana mengisi libur tahun baru, agar bisa menahan diri untuk tak datang terlebih dahulu ke Jawa Barat.

Namun bagi wisatawan luar daerah yang terlanjur sudah terlanjur datang, dirinya meminta mereka menyiapkan dan mematuhi protokol kesehatan, salah satunya melakukan dan membawa hasil tes cepat Covid-19 antigen.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah