Soal Relokasi Warga Terdampak Longsor Sumedang, Begini Tanggapan BNPD Jabar

- 4 Februari 2021, 17:49 WIB
Tim SAR gabungan mencari korban longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Minggu, 10 Januari 2021. BMKG mengingatkan dalam seminggu ke depan terjadi cuaca ekstrem yang berpotensi bencana.*
Tim SAR gabungan mencari korban longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Minggu, 10 Januari 2021. BMKG mengingatkan dalam seminggu ke depan terjadi cuaca ekstrem yang berpotensi bencana.* /ANTARA/HO-Kantor SAR Bandung

PR BEKASI – Kecamatan Cimanggung yang notabene merupakan kawasan zona dengan kerentanan gerakan tanah kategori sedang hingga tinggi. Terdapat solusi bagi terdampak pascalongsor yang bersama-sama digagas pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Solusi relokasi terhadap rumah warga terdampak atau pun yang berpotensi terdampak menitikberatkan pada prinsip membangun kembali lebih akan baik dan lebih aman.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menyusun dua skenario relokasi bagi masyarakat terdampak, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi BNPB, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Setahun Tanggul Jebol Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Muaragembong Tagih Janji Pemerintah 

Dua skenario itu yaitu terpusat dan mandiri. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jabar Dani Ramdan menyampaikan bahwa sebanyak 131 keluarga yang harus direlokasi.

Menyikapi skenario dari pemerintah daerah, masyarakat lebih memilih pada skenario mandiri. Ini dilatarbelakangi proses penyediaan bantuan yang relatif lebih cepat dan efisien.

"Telah disiapkan dua skenario relokasi bagi masyarakat terdampak dan pilihan masyarakat ada pada skenario mandiri namun problemnya adalah kebijakan dari pusat bahwa pembangunan dilakukan dari baru, tidak dalam rumah bentuk jadi," tutur Dani Ramdan dalam webinar pembelajaran tanah longsor Cihanjuang, pada Rabu 3 Februari 2021.

 Baca Juga: Bulat Tekad Cerai dari Kiwil, Rohimah Akui Tak Pusingkan Harta Gono Gini

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Rumah Khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Yusniewati menyebutkan bahwa lahan pascalongsor tidak dapat dibangun kembali dan perlu dilakukan relokasi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x