"Benar peristiwa pembakaran rumah. Tersangka sudah kita amankan pada hari yang sama jam 10.00 WIB pagi. Saat ini sudah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian," ungkap AKP Agung saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 11 Maret 2021.
Beberapa barang bukti terkait dengan insiden kebakaran tersebut saat ini sudah diamankan seperti kayu yang terbakar, plastik berisi bahan bakar dan lain sebagainya.
Baca Juga: Sebut Ada Kedekatan Luar Biasa Jokowi dengan China, Amien Rais: Islamofobia Diberi Angin Buritan
Aksi nekat itu dilakukan karena tersangka sakit hati setelah putus cinta dari kekasihnya.
"Motifnya itu pelaku sakit hati karena cintanya, cemburu. Dan tidak ada gangguan jiwa ya dari tersangka," katanya menambahkan.
Atas aksinya tersebut, pelaku berinisial AM dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pelaku pembakaran dengan ancaman penjara selama 15 tahun.***