PR BEKASI - Seiring dengan program digitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia saat ini, sejumlah pelayanan publik juga dilakukan secara elektronik.
Hal tersebut dapat mempermudah akses lembaga atau instansi terkait dan masyarakat terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Salah satu hal yang dilakukan secara digitalisasi baru-baru ini yakni E Tilang.
Diketahui bahwa Polda Jawa Barat (Jabar) resmi memberlakukan E Tilang mulai Selasa, 23 Maret 2021 hari ini.
Baca Juga: Berkunjung ke Gereja Berusia 3 Abad, Anies Baswedan Dibuat Kagum hingga Janji Beri Bantuan
Baca Juga: Seorang Anak di Lampung Tega Penggal Kepala Ayah Kandungnya Diduga karena Tak Diberi Izin Nikah
Meskipun masih sosialisasi, ETLE (electronic tilang law enforcement) langsung menerapkan sanksi berupa penilangan.
Sehingga, masyarakat pun diimbau untuk selalu memerhatikan keselamatan dan peraturan berlalu lintas.