Mulai Berlaku Hari Ini, E Tilang Resmi Dilakukan di Jawa Barat, Kapolda Jabar: Sosialisasi Sambil Berjalan

- 23 Maret 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi - Kamera ETLE Tilang Elektronik, E Tilang secra resmi mulai berlau pada Selasa, 23 Maret 2021 hari ini di Jawa Barat. Kapolda Jabar menyebutkan bahwa sosialisasi akan dilakukan sambil berjalan.
Ilustrasi - Kamera ETLE Tilang Elektronik, E Tilang secra resmi mulai berlau pada Selasa, 23 Maret 2021 hari ini di Jawa Barat. Kapolda Jabar menyebutkan bahwa sosialisasi akan dilakukan sambil berjalan. /Tangkapan Layar Video Youtube/Inovasi Tiada Henti/

"Jadi sebenarnya sekarang sudah bisa diberlakukan, sehingga kalau kita lihat tadi sudah diperagakan jadi bisa langsung. Kemudian pada saatnya nanti masyarakat juga perlahan mereka akan mengetahui," jelas Kapolda Jabar, Irjen Pol. Ahmad Dofiri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa, 23 Maret 2021.

Masih dikatakannya, penerapan ETLE ini memiliki efek yang bagus,
sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Tilang Elektronik di Jabar Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, Kapolda: Masyarakat Harus Tertib Berlalu Lintas".

Baca Juga: Mantan Jaksa Agung Era SBY Basrief Arief Meninggal Dunia

Baca Juga: Minta Penggemar Tak Komentar Berlebihan, Greysia Polii: Tunjukkan Kita Itu Bangsa yang Bermartabat

Baca Juga: Polres Solo Digugat karena Tangkap Pengolok Gibran, Refly Harun: Terlihat Betul Nuansa Feodalistiknya

"Saya menilai bagus, karena selama ini kan harus menghadirkan petugas langsung berinteraksi dengan masyarakat tapi kan dengan ETLE maka mereka sadar betul bahwa suatu saat nanti mereka akan mendapatkan surat atau juga bisa langsung melalui notifikasi di hanphone-nya kalau sudah terdaftar," jelasnya.

Dofiri memastikan, pelanggaran lalulintas oleh masyarakat, akan diketahui saat itu juga.

"Jadi sekarang harus tertib dan taat saat berlalu lintas. Ketika kita melanggar di jalan raya, itu juga dia bisa ketahuan. Misalnya tidak memakai helm mendapat notifikasi bahwa saya melanggar dan tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di etle ini," terang Dofiri.

Baca Juga: Pismo, ‘Kambing Peselancar’ yang Ajarakan Anak-anak Lawan Rasa Takut terhadap Ombak

Mantan Kapolda DIY ini menjelaskan kembali bahwa sistem ini, mencegah praktik di luar aturan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah