Polisi Temukan Adanya Unsur Tindak Pidana dalam Kebakaran Tangki Minyak di Balongan Indramayu

- 21 April 2021, 21:47 WIB
Kepulan asap hitam dari kebakaran tangki minyak milik Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin, 29 Maret 2021. Pihak Pertamina sudah melakukan pendinginan di sekitar lokasi kebakaran untuk melokalisir kebakaran dengan mengerahkan sejumlah mobil pemadam kebakaran.
Kepulan asap hitam dari kebakaran tangki minyak milik Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin, 29 Maret 2021. Pihak Pertamina sudah melakukan pendinginan di sekitar lokasi kebakaran untuk melokalisir kebakaran dengan mengerahkan sejumlah mobil pemadam kebakaran. /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengungkapkan fakta baru terkait insiden kebakaran di empat tangki minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

Dalam konferensi persnya pada Rabu, 21 April 2021, ia mengatakan bahwa penyidik polri menemukan unsur pidana pada peristiwa kebakaran yang terjadi pada 29 Maret 2021 tersebut dan menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

"Telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 21 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta]: Benarkah Dirjen Kemendikbud Hilmar Farid adalah Otak Baru PKI?

Laporan dari penyidik polri terkait kebakaran di Kilang Minyak Balongan itu terdapat dalam nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Dalam laporan tersebut, penyidik polri menurunkan Puslabfor dan telah mengambil sejumlah barang bukti di tempat kejadian kebakaran dan melakukan uji laboratorium secara forensik.

"Penyidik menilai dan melihat secara fakta adanya kesalahan, kealpaan hingga terjadi ledakan dan menyebabkan kebakaran," ujarnya.

Baca Juga: Cicit KH Hasyim Asy'ari Akhirnya Buka Suara Usai Moyangnya Hilang dari Kamus Sejarah, Sentil Hilmar Farid

Selanjutnya, Polri telah melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x