PR BEKASI – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengungkapkan fakta baru terkait insiden kebakaran di empat tangki minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Dalam konferensi persnya pada Rabu, 21 April 2021, ia mengatakan bahwa penyidik polri menemukan unsur pidana pada peristiwa kebakaran yang terjadi pada 29 Maret 2021 tersebut dan menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan.
"Telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 21 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: [Hoaks atau Fakta]: Benarkah Dirjen Kemendikbud Hilmar Farid adalah Otak Baru PKI?
Laporan dari penyidik polri terkait kebakaran di Kilang Minyak Balongan itu terdapat dalam nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.
Dalam laporan tersebut, penyidik polri menurunkan Puslabfor dan telah mengambil sejumlah barang bukti di tempat kejadian kebakaran dan melakukan uji laboratorium secara forensik.
"Penyidik menilai dan melihat secara fakta adanya kesalahan, kealpaan hingga terjadi ledakan dan menyebabkan kebakaran," ujarnya.
Selanjutnya, Polri telah melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.