Pemkot Depok Hapus Denda Keterlambatan Dokumen Kependudukan Ini, Masyarakat Harap segera Urus

- 19 Juni 2021, 06:00 WIB
Pemkot Depok hapus denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan ini. Situasi pelayanan Disdukcapil Kota Depok.
Pemkot Depok hapus denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan ini. Situasi pelayanan Disdukcapil Kota Depok. /Dok Pemkot Depok/

PR BEKASI – Kabar gembira bagi warga Kota Depok yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Pasalnya, Pemerintah Kota Depok menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti dalam kegiatan daring Dukcapil Depok Menyapa Masyarakat (Demen Masyarakat), Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis di Depok, Berikut Syarat, Lokasi, dan Link Pendaftarannya

Adapun penghapusan sanksi denda itu berdasarkan arahan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi Covid-19.

Nuraeni menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sebagai langkah meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Ini perlu kami tekankan tidak ada lagi pelayanan yang memberatkan," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Pemkot Depok, Sabtu, 19 Juni 2021.

Baca Juga: Jembatan Gantung Srengseng Sawah-Depok Mengkhawatirkan, Dibangun Sejak 20 Tahun Lalu

"Sekarang pelayanan secara daring semakin maksimal dan bagi yang terlambat melaporkan juga jangan takut, sudah tidak ada denda," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x