Sebelumnya Pemkot Depok menerapkan sanksi denda bagi warga terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 Perda Kota Depok No 10 Tahun 2015.
Baca Juga: Sebagian Depok Akan Gelap, Simak Informasi Pemadaman Listrik Sementara Hari Ini, Selasa 15 Juni 2021
Yakni tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Depok No 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Sanksi denda itu diterapkan terhadap keterlambatan pengurusan dokumen antara lain akta kelahiran, laporan perkawinan, laporan perceraian, laporan perubahan status kewarganegaraan, laporan perubahan susunan keluarga dan elemen data di kartu keluarga (KK).
Besaran sanksi denda pun bervariasi tergantung jenis dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipilnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ketahuan Cari Indekos di Depok, Gading Marten: Kan Udah Punya Rumah, Ngapain?
"Ini (aturannya) ada di Perda Pasal 79 jika pelaporan melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadi perubahan, akan dikenakan denda Rp 100 ribu. Lalu untuk pelaporan karena KK rusak atau hilang melampaui batas 14 hari akan dikenakan denda Rp 50 ribu," tuturnya.
Namun, kini sanksi denda pelayanan tersebut sudah dihapus atau nol rupiah.
Nuraeni mengatakan bahwa hal ini merupakan komitmen Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Disdukcapil Kota Depok.***