Pendopo Sukabumi Ditutup Sementara Hingga 5 Juli 2021, Penjagaan Diperketat

- 28 Juni 2021, 08:40 WIB
Pendopo Sukabumi ditutup sementara hingga 5 Juli 2021.
Pendopo Sukabumi ditutup sementara hingga 5 Juli 2021. /Dok. JDIH Kabupaten Sukabumi

PR BEKASI – Pendopo Kabupaten Sukabumi yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ditutup sementara.

Penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 443.1/4220-umum.

Surat Edaran tersebut mengatakan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat tidak diizinkan menggunakan pendopo tersebut untuk melakukan berbagai kegiatan.

Baca Juga: PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang, Tempat Wisata Akan Ditutup Sementara

Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut telah disebar ke seluruh dinas dan disosialisasikan kepada masyarakat umum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Barnas Adjidin menyebutkan penuturan tersebut berlangsung hingga 5 Juli 2021.

“Seluruh aktivitas di Pendopo Kabupaten Sukabumi baik yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi maupun Palabuhan Ratu ditiadakan sementara,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 28 Juni 2021.

Baca Juga: Restoran Langgar Prokes Covid-19 Bakal Ditindak Tegas, Sanksinya Bisa Ditutup Permanen

Petugas jaga yang bertugas pendopo diimbau untuk memperketat pengamanan agar tidak ada yang masuk ke Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Barnas mengatakan bahwa aturan ini wajib dilaksanakan sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.

“Kami pun mengimbau agar tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan dan sella menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga: Pamerkan 5.000 Wajah Mahasiswi, Pameran di China Ditutup Usai Mendapat Hujatan Warga

Pihaknya pun akan kembali melakukan sosialisasi masa peniadaan kegiatan kedinasan dan masyarakat di Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Penutupan sementara aktivitas di Pendopo pun mengacu kepada Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep 502-Hukum/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Proporsional Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jalan Raya Jatimulya Kota Bekasi Ditutup Sementara Mulai 18 Juni 2021, Bakal Ada Perbaikan

Adapun ikhtiar tersebut mulai dari sosialisasi edukasi, imbauan hingga pemberian sanksi ringan sampai berat sesuai dengan pelanggaran.

Sementara itu di sisi penanganan pasien Covid-19, Kabupaten Sukabumi terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri bersama Wakil Walikota Sukabumi, Andri Hamami serta Satgas Covid 19 membahas penanganan Pasien Covid 19 di Rumah Sakit pada 23 Juni 2021.

Baca Juga: Jumlah Pegawai Positif Covid-19 Bertambah Jadi 79 Orang, Gedung Sate Bandung Kembali Ditutup

Dalam pertemuan tersebut dibahas upaya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Sukabumi dalam memutus mata rantai covid 19, mengingat Kab. Sukabumi yang sebelumnya zona kuning sekarang sudah zona Orange.

"Harus bersinergi dan berkolaborasi,sehingga kita sama-sama bisa memutus mata rantai penyebaran covid 19,” kata Iyos.

Adapun sinergitas dan kolaborasi itu diantaranya menekan jumlah yang tertular serta penyiapan fasilitas dalam layanan medis.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pemkab Sukabumi ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah