Restoran Langgar Prokes Covid-19 Bakal Ditindak Tegas, Sanksinya Bisa Ditutup Permanen

- 21 Juni 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi. Restoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 akan mendapatkan sanksi tegas.
Ilustrasi. Restoran yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 akan mendapatkan sanksi tegas. /Antara

PR BEKASI - Pemerintah sedang gencar menerapkan aturan ketat terkait operasional sejumlah tempat usaha seperti di restoran selama pandemi Covid-19.

Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia melonjak tajam, pelaku usaha seperti restoran atau cafe diminta untuk tegas memberlakukan protokol kesehatan.

Pasalnya, protokol kesehatan Covid-19 di tempat usaha seperti restoran atau cafe mencakup pertanggung jawaban atas usaha untuk mengisi, menandatangani dan menempel formulir fakta integritas pada tempat yang mudah dilihat oleh pengunjung.

Baca Juga: 350 Nakes di Indonesia Malah Positif Covid-19, Efikasi Vaksin Sinovac Dipertanyakan

Pekerja maksimal berusia dibawah 45 tahun dan melakukan penyesuaian kerja diatas 45 tahun, melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter, beri jarak saat mengantri, mengatur letak meja dan duduk untuk pengunjung.

Selain itu, mengingatkan pengunjung dan para pekerja untuk selalu menggunakan masker atau alat pelindung diri. menyiapkan handsanitizer di restoran atau cafe.

Perhimounan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) secara tegas mendukung langkah pemerintah dalam rangka pengawasan dan penegasan aturan memberikan sanksi pada restoran-restoran yang melanggar ketentuan oprasional dan protokol kesehatan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Keguatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: 5 WNI Nekat Berenang di Laut Lepas Changi Menuju Singapura, Satu Diantaranya Positif Covid-19

"Kalau masih ada saja yang melanggar, ya ditindak. Pada perinsipnya organisasi seperti kami ini tidak mendukung sesuatu yang melanggar aturan. Reward dan Panishment itu harus ada. Kalau melanggar sudah benar ditindak," ungkap Sekertaris Jendral PHRI Pusat Maulana Yusran.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, masih banyak restoran-restoran yang membandel dengan melanggar protokol kesehatan di tengah semakin meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 khususnya seperti di Ibu Kota DKI Jakarta.

Penindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan baik dari pemerintah seperti Satpol PP maupun dari kepolisian serta TNI pada restoran yang membandel melanggar protokol kesehatan dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19 dinilai sudah tepat.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis di RS Simpangan Depok, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta seperti menegur restoran bernama Dapur Harmoni di kawasan Gambir, Jakarta Pusat yang diunggah di akun Instagram @satpolppdki.

Nampak dari depan restoran mengunci pagarnya seolah-olah sudah tutup, namun pada saat pemeriksaan banyak pengunjung yang datang melebihi kapasitas dan restoran tersebut buka hingga pukul 01.00 WIB melebihi ketentuan yang tertera selama PPKM.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan restoran tersebut diberikan sanksi denda dan juga pemilik restoran akan dipanggil untuk kemudian dicek kelengkapan izin usahannya, jika didapati tidak berizin maka restoran tersebut akan di tutup secara permanen.

Baca Juga: Otoritas Palestina Rundingkan Kembali Soal Kesepakatan Vaksin Covid-19 Pfizer dengan Israel

Komitmen yang diberikan restoran cukup berbeda-beda kebanyakan yang sudah mengikuti aturan dari pemerintah, tetapi banyak ulah restoran yang kurang menaati protokol kesehatan.

"Ini yang melanggar biasanya bukan anggota PHRI, model yang seperti ini memang harus diawasi. ini dapat merusak komitmen pengusaha lainnya yang sudah berkomitmen pada penerapan protokol kesehatan. Pada akhirnya kami justru terkena dampak, jadi ini sudah benar jika dikenakan sanksi," ungkap Maulana.

PHRI merupakan salah satu perhimpunan yang mendukung berjalannya usaha hotel dan restoran dengan penerapan protokol kesehatan dan standar CHSE ( Cleanliness, Health, Safety, Enviroment Sustainability) agar sektor Pariwisata dapat tetap bertahan di tengah gempuran pandemi Covid-19.

PHRI juga mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menuntaskan pandemi Covid-19 lewat menaati regulasi dan memberi masukan-masukan untuk memastikan ekosistem hotel dan restoran di Indonesia tetap bisa berjalan dengan baik.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x