2. Orang yang baru mendarat dari negara asing, mulai menginfeksi kelompok yang sebelumnya tidak rentan (misal : anak-anak).
Selain itu orang sudah divaksin tapi terinfeksi, penyintas terinfeksi kembali, kematian dengan comorbid penyakit menular lain (HIV, TB dan lainnya).
Masih menurut Dadang, mengingat tingkat penularan Covid-19 varian Delta yang sangat cepat dan menghasilkan penyakit berat serta membutuhkan tindakan penanganan lebih tinggi.
"Dengan ini diminta kepada seluruh warga Kota Depok untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri. Semenerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, diantaranya menerapkan 6 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan menghindari makan bersama)," tuturnya.
Untuk meningkatkan perlindungan gunakan dua lapis masker, serta menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 267 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.***