Pemkab Garut Berikan Bansos Rp250 Ribu bagi Para Pegawai Hotel dan Resto

- 23 Juli 2021, 16:20 WIB
Pemkab Garut, Jawa Barat memberikan bansos sebesar Rp250 ribu bagi para pegawai hotel dan resto yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemkab Garut, Jawa Barat memberikan bansos sebesar Rp250 ribu bagi para pegawai hotel dan resto yang terdampak pandemi Covid-19. /Instagram/@garutupdate_

 

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para pegawai hotel dan resto.

Bansos tersebut diberikan Pemkab Garut berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu rupiah.

Selain itu, Pemkab Garut juga memberikan dispensasi pajak hotel dan resto, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta tarif daya listrik.

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan bahwa dispensasi tersebut masih harus dikaji terlebih dahulu.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Petani Kopi di Garut Tetap Pasok Kebutuhan Pasar

"Jadi kesimpulannya yang PBB itu dilakukan (kajian) terlebih dahulu, dan saya sedia tanda tangan apapun yang tadi itu," ujar Bupati Garut, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Pemkab Garut pada Jumat, 23 Juli 2021.

Sementara itu, Bupati Rudy lalu menyampaikan hal terkait bansos.

Ia mengatakan bahwa ia dan pihaknya akan memberikan bansos kepada pegawai hotel dan resto yang terdampak pandemi Covid-19 saat masa PPKM Darurat.

Ia menjelaskan dengan adanya bantuan sosial tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pegawai hotel dan resto di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemkab Garut: PKL hingga Tukang Becak akan Mendapat Bansos Rp200 Ribu Selama PPKM Darurat

Selanjutnya, Bupati Rudy memberikan bansos sebesar Rp250 ribu rupiah kepada pegawai hotel dan resto.

"(Selanjutnya) Menyangkut mengenai masalah adanya bansos bagi karyawan hotel bagi yang gajinya dibawah UMK masing-masing 250 ribu hanya untuk satu kali ini saja," kata Bupati Rudy Gunawan, melanjutkan.

Ia lalu menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan bansos tersebut kepada para pegawai yang aktif dan terdaftar di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Garut.

Sebelumnya, telah viral di berbagai media sosial bahwa pelaku usaha hotel dan resto menaikkan bendera putih yang dilakukan oleh PHRI.

Hal itu dilakukan PHRI agar aspirasinya dapat didengar oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. ***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: garutkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x