PR BEKASI – Warga Depok, Jawa Barat merasa syok melihat bungkus gorengan yang dibelinya.
Bungkus gorengan tersebut merupakan secarik kertas berisi keterangan hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.
Dalam keterangan surat tersebut memuat hasil tesnya positif Covid-19 dari seorang perempuan berusia 63 tahun.
Kabar ini pertama kali diunggah akun Instagram @infodepok_id pada Senin, 26 Juli 2021.
“Ini kita tadi beli gorengan bungkus gorengan bekas dokumen hasil SWAB positif,” tulis di akun tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Selasa, 27 Juli 2021.
Terlihat juga waktu tes PCR tersebut pada tanggal 15 Februari 2021 yang artinya sudah sekitar 5 bulan yang lalu.
Kendati demikian, seorang warga yang disebut kali pertama kali mendapatkan bungkus gorengan itu mengaku waswas dan khawatir.