PR BEKASI – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2021 mengenai pembangunan di wilayah Jawa Barat (Jabar) Selatan, Kamis 21 Oktober 2021.
Menurut Ridwan Kamil, Perpres menjadi payung hukum pembangunan kawasan Jabar Selatan, yang selama ini tertinggal.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah pusat berkomitmen mengalokasikan dana sebesar Rp150 triliun.
Kebutuhan dana pembangunan Jabar Selatan sendiri sebesar Rp157,754 triliun, sehingga sisanya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kami perjuangkan untuk kesejahteraan masyarakat Jabar Selatan yang selama ini tertinggal,” tulis Ridwan Kamil pada akun Twitter-nya.
Dana Rp157 triliun itu akan diwujudkan dalam 81 program pembangunan di Jabar Selatan, yang timpang dibandingkan wilayah utara.
Baca Juga: Turut Berduka Atas Tragedi Susur Sungai Siswa MTs Harapan Baru, Ridwan Kamil: Harus Dievaluasi
Program-program tersebut berupa pembangunan infrastruktur, bandara, dan konektivitas kereta api selatan di enam kabupaten Jabar Selatan.