"Korban memang telah merencanakan untuk membunuh para korban dengan cara mencampurkan temik ke daging domba yang akan ia berikan kepada para korban. Tersangka kami jerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.*** (Pikiran Rakyat/Aep Hendy)