Antisipasi Kerusakan Lingkungan, Pemprov Jabar Segera Tertibkan Perusahaan Tambang Tanpa Izin dan Langgar Aturan

- 7 Februari 2020, 11:06 WIB
Uu Ruzhanul.*
Uu Ruzhanul.* /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum telah menggelar kegiatan inspeksi dadakan (sidak) di lokasi galian yang terletak di kaki Gunung Tampomas Kabupaten Sumedang pada Rabu, 5 Februari 2020 lalu.

Dalam kegiatan tersebut Uu menemukan terdapat sejumlah perusahaan pengelola pertambangan yang masih beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah Jawa Barat.

Dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menindaklanjuti penemuan tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Uu Ruzhanul Ulum untuk segera menerbitkan kegiatan pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin.

Baca Juga: Filipina Tuan Rumah Kejuaraan Beregu Bulu Tangkis Asia 2020, Ini Langkah PBSI Antisipasi Atletnya Terjangkit Virus Corona

“Penguatan kedisiplinan, tegakan hukum, Pak Uu saya tugaskan menerbitkan galian, juga penggalian ilegal sudah mulai bergerak dimana-mana, ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo temanya tolong banyak fokus tentang peduli lingkungan”,” tutur Ridwan Kamil.

Di beberapa daerah di Jawa Barat banyak ditemukan perusahaan pengelola pertambangan yang tidak memiliki izin.

Selain di Kabupaten Sumedang, pada tahun 2019 lalu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan puluhan perusahaan pertambangan yang beroperasi tanpa izin resmi pemerintah.

Baca Juga: Ubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Industri, Ridwan Kamil: Jabar Akan Jadi Provinsi Pertama di Asia Tenggara

Pihak kepolisian setempat bahkan telah melayangkan surat teguran untuk memberhentikan kegiatan pertambangan tersebut.

Dalam pertemuan di acara Komunikasi Pembangunan Daerah (Kopdar) bersama Pimpinan, Ketua Komisi, Ketua Badan, Ketua Fraksi DPRD Jawa Barat yang diselenggarakan di Green Forest Resort Lembang, Kabupaten Bandung Uu mengatakan akan segera melakukan penerbitan.

“Penerbitan bagi mereka yang belum punya izin dan juga bagi mereka yang sudah punya izin teatpi melanggar aturan yang sudah ditentukan,” tutur Uu Ruzhanul Ulum pada Kamis, 6 Februari 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x