Baca Juga: Persib Bandung Tentukan Nasib Dua Pemain Asing Akhir Pekan Ini, Geoffrey Castillion Lambat
Menurutnya, mengeluarkan surat izin pengelolaan pertambangan tidak mudah karena pihak perusahaan perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang sesuai dengan teori penggalian seperti harus adanya dana reklamasi, daerah yang sudah dilakukan penggalian harus direklamasi ulang agar keamanan di lokasi tersebut terjamin.
Untuk membahas temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggelar rapat koordinasi yang akan dipimpin langsung oleh Uu Ruzhanul Ulum.
Rapat tersebut akan dihadiri oleh wakil bupati dan wakil wali kota se-Jawa Barat. Rapat akan dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2020 di The Arnawa Hotel, Kabupaten Pangandaran.***