PIKIRAN RAKYAT - Badan Narkonita Nasional (BNN) Jawa Barat menggrebek rumah pabrik yang diduga memproduksi narkoba di Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Penggerebekan berlangsung Minggu 23 Februari 2020 malam.
Rumah pabrik tersebut terdiri atas empat rumah yang saling berhubungan.
Antara melaporkan sebagaimana dinukil Pikiranrakyat-Bekasi.com, rumah digerebek berada dalam kompleks perumahan milik Pemerintah Kota Bandung. Demikian diakui Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
"Kalau kita bicara, tanah ini milik aset Kota Bandung yang disewakan ke masyarakat, tentu saja fungsinya adalah hunian masyarakat," kata Oded M. Danial di lokasi penggeledahan, Senin 24 Februari 2020.
Baca Juga: Empat Tersangka Tawuran Pelajar di Bekasi yang Tewaskan Satu Orang Diamankan Polisi
Baca Juga: Jika KCIC Jakarta-Bandung Sukses, Diperpanjang Sampai Surabaya
Dia mengimbau masyarakat Kota Bandung melaporkan kegiatan mencurigakan kepada aparat kewilayahan baik polsek maupun kantor kecamatan.
"Pak Camat dengan Kapolseknya termasuk dengan Babinsa harus solid dan bagus dalam koordinasi sehingga ketika ada hal-hal yang diduga berindikasi tidak baik dapat segera diketahui," kata Oded M. Danial.
Dari penggeledahan, BNN mendapat barang bukti sekitar dua juta pil yang dikemas dalam 25 kotak, dua mesin pencetak pil, dan alat-alat lainnya.
BNN mengamankan enam orang yang diduga berkaitan dengan pabrik tersebut.
Baca Juga: 188 Awak Kapal Pesiar World Dream Asal Indonesia Dipulangkan Terkait Antisipasi Virus Corona
Sementara itu, Lurah Cisaranten Endah Jajang Kurnia mengatakan tidak mengenal sosok pemilik rumah itu.
Berdasarkan keterangan warga sekaligus ketua RT dan RW setempat, pemilik belum pernah melapor.
"Sebetulnya pemantauan ini ada RT dan RW laporan dari RT, memang sebenarnya kurang terpantau. Warga tidak lapor ke RT dan RW meskipun punya kafe, tidak ada pemberitahuan," kata Jajang.***