Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan JPU terhadap Predator Seks Herry Wirawan

- 12 Januari 2022, 06:39 WIB
Simak penjelasan kebiri kimia, ini adalah tuntutan JPU terhadap predator seks Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan di Bandung.
Simak penjelasan kebiri kimia, ini adalah tuntutan JPU terhadap predator seks Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan di Bandung. /Dok. PMJ News/

PR BEKASI – Berikut penjelasan seputar kebiri kimia, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Herry Wirawan.

Herry Wirawan adalah terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya di Bandung, ia pun dituntut JPU dengan tuntutan kebiri kimia.

Selain kebiri kimia, JPU itu juga menuntut agar predator seks Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Bagi Anda yang ingin mengetahui seputar kebiri kimia, berikut penjelasan tuntutan JPU terhadap Herry Wirawan tersebut.

Baca Juga: Lewat Unggahan Instagram, Rumor Kencan Jungkook BTS dan Lisa BLACKPINK Berembus Kencang

Perlu kamu ketahui, kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.

Hukum kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Caranya dengan melalui penyuntikan atau metode lain. Hasil akhirnya, pada kebiri kimia akan sama seperti kebiri bedah.

Aturan hukum terkait kebiri kimia tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 11 Januari 2022: Detik-detik Identitas Jessica Terbongkar

Beleid tersebut mengatur mengenai tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hukum kebiri diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Hukuman kebiri juga diberikan jika tindakan pemerkosaan atau tindakan asusila yang dilakukan pelaku menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, hingga terganggunya atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi.

Tidak hanya itu, sesuai aturan PP No 70/2020, pelaku yang pernah dipidana karena pemerkosaan atau kekerasan seksual, selain dikebiri kimia, juga diberi pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Korea Utara Dilaporkan Luncurkan Rudal Balistik, Jadi yang Kedua dalam Seminggu

Sebagaimana diberitakan DemakBicara.Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul “Apa Itu Kebiri Kimia, Seperti Apa Prosesnya, Berapa Lama Dikebiri serta Aturan Hukum Kebiri Pelaku Pemerkosaan”, pergerakan pelaku akan diawasi.

Dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik tersebut, pergerakan pelaku yang pernah dipidana karena pemerkosaan atau kekerasan seksual, dapat terus dipantau meski sudah bebas dari penjara.

Eksekusi putusan dilakukan oleh jaksa yang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sosial.

Di sisi lain, hukuman kebiri kimia tak dapat dilakukan kepada pelaku yang masih anak-anak atau dibawah umur.

Baca Juga: Snowdrop Kembali Jadi Kontroversi, Kali Ini Para Profesor Ajukan Petisi ke Disney Plus

Tidak hanya itu, identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, juga harus diumumkan kepada masyarakat.

Hal ini sebagai bentuk efek jera, serta pengawasan dari masyarakat terkait  pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Lalu berapa lama proses hukum kebiri tersebut diberlakukan?

Dalam pelaksanaannya, tindakan hukum kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 5.

Baca Juga: Akibat Syirik, Wanita Ini Kena Azab Langsung saat Umrah, Dibuat Gila hingga Telanjang Bulat

Sesuai aturan yang disebutkan pada Pasal 9, hukuman kebiri kimia dapat diterapkan setelah terdakwa menjalani hukuman masa pidana pokok yang dijatuhkan pengandilan.

Artinya hukum kebiri diberlakukan setelah pelaku bebas dari penjara setelah menjalani hukuman pokok.

Jaksa juga harus memberitahu pihak keluarga korban bahwa hukuman tersebut telah dilaksanakan.

Secara umum, efek dari hukum kebiri kimia yakni menurunnya keinginan berhubungan seksual, menjadi sulit ereksi, ukuran testis mengecil, hingga volume cairan semen pada pria akan berkurang drastis.***(Maxcimilian Arcello/DemakBicara.Pikiran-rakyat.com)

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Demak Bicara (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x