Dukung PP Kebiri Kimia bagi Predator Seks, Kak Seto: Ini Bagian dari Rehabilitasi untuk Obati Pelaku

- 6 Januari 2021, 08:05 WIB
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyampaikan pandangannya mengenai PP Kebiri bagi Predator Seksual.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyampaikan pandangannya mengenai PP Kebiri bagi Predator Seksual. /ANTARA/Suwany/kye/aa/ANTARA

PR BEKASI - Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia bagi Predator Seksual.

Dengan disahkannya PP tersebut, banyak masyarakat yang mengapresiasi, bahkan dari kalangan tokoh publik.

Salah satunya dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto).

Kak Seto mengatakan, tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, harus dipandang sebagai bagian dari rehabilitasi.

Baca Juga: Dekati Trofi Pertama, Son Heung-min Sukses Bawa Tottenham Hotspur Melaju ke Final Piala Liga

"Perlu diyakini bahwa tindakan kebiri kimia adalah untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama. Itu justru bagian dari rehabilitasi, sebuah bentuk pengobatan," kata Kak Seto, panggilan akrabnya saat dihubungi Antara di Jakarta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Rabu 6 Januari 2021.

Kak Seto mengatakan tindakan kebiri kimia memiliki jangka waktu tertentu serta tidak mematikan dorongan seksual sama sekali.

Tindakan kebiri kimia berhubungan dengan masalah psikologis agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak kembali melakukan kejahatan yang sama.

Kak Seto menambahkan, tindakan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak perlu dipandang bukan semata-mata sebagai hukuman, yaitu membalas kejahatan dengan melakukan kejahatan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x