Selain Dukung PP Kebiri Kimia, HNW Dorong Pemerintah Buka Akses Informasi Eks-Napi Predator Anak

- 5 Januari 2021, 14:12 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/Indrianto Suwarso/

PR BEKASI - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, telah mendapat banyak dukungan.

Termasuk oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yang meminta agar PP pengebirian predator anak yang sudah diteken ini dapat dilaksanakan secara maksimal.

Hidayat Nur Wahid atau akrab disebut HNW juga menilai, bahwa terbitnya PP ini menjadi gambaran dari keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan seksual melibatkan anak, tentu dengan catatan harus dilaksanakan dengan baik dan benar.

Baca Juga: Mendagri: Jangan Ada Keributan, karena Vaksin Seolah seperti Emas Bisa Terjadi Rebutan

Termasuk ketentuan yang tertuang dalam PP juga diharapkan dapat terlaksana, seperti pemakaian gelang elektronik berupa gelang yang akan digunakan kepada eks-narapidana pelaku kejahatan seksual anak, sesuai dengan pasal di dalamnya.

"Alat itu harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak gerik para mantan napi predator anak, agar kejahatan terhadap anak tidak berulang dan berlanjut," kata Hidayat Nur Wahid seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 5 Januari 2021.

Dalam pandangannya, Hidayat juga mendorong pemerintah memberikan data mengenai mantan napi predator seksual anak ke publik.

Baca Juga: FPI Sengketa Lahan dengan PTPN, Teddy Gusnaidi: Ratakan dengan Tanah, Haram FPI Ada di Indonesia!

Hal itu bertujuan agar setiap orang dapat melakukan tindakan preventif guna melindungi dan menyelamatkan anak-anak mereka dari para pelaku kejahatan seksual.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x