Selain Dukung PP Kebiri Kimia, HNW Dorong Pemerintah Buka Akses Informasi Eks-Napi Predator Anak

- 5 Januari 2021, 14:12 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/Indrianto Suwarso/

Selain itu ia juga meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk membuat terobosan seperti membuat situs web berisi informasi para pelaku kejahatan seksual anak, agar semua dapat waspada dan mengurangi potensi terulangnya kasus kejahatan serupa.

"Dalam Pasal 21 ayat (1) PP tersebut, ada ketentuan tentang pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, di antaranya, melalui website Kejaksaan, selama satu bulan kalender," kata HNW.

Baca Juga: Harga Kedelai Meroket Diduga Kuat karena Ulah Oknum, Bareskrim Lakukan Penyelidikan Mendalam

Namun, seharusnya pengumuman itu juga dilakukan oleh Kementerian PPPA dengan mencantumkan di mana para eks-napi tersebut tinggal, terutama mereka yang diharuskan menggunakan gelang elektronik," sambungnya.

Dijelaskan oleh HNW bahwa keuntungan dari membuat situs daring berisi informasi identitas pelaku kejahatan seksual pada anak, dapat membangun kewaspadaan orang tua dalam melindungi anak mereka.

"Praktik pembuatan website seperti itu dapat mencontoh website Dru Sjodin National Sex Offender Public Website, https://www.nsopw.gov/, di Amerika Serikat. Jadi, setiap orang dapat mengetik alamat rumahnya, lalu bisa memperoleh informasi berapa dan siapa saja eks napi kejahatan seksual yang tinggal dalam radius 1 mil di sekitar rumahnya," kata HNW.

Baca Juga: Bingung Wakil Dekan Unpad Dicopot Usai Diduga Pernah Ikut HTI, Rocky Gerung: Ini Sistem Lawan Hantu

Lebih lanjut, HNW juga mengatakan bahwa jika program website tersebut dilakukan, maka harus dilakukan secara serius dan profesional, serta tak lupa untuk selalu disosialisasikan secara maksimal.

Sementara itu HNW juga mengingatkan bahwa selama pandemi ini, merujuk data yang dirilis PPPA pada Agustus 2020, tercatat 4.833 kasus kejahatan terhadap anak, dan 2.556 anak menjadi korban kejahatan seksual.

Mendapati kejahatan yang terjadi kepada anak-anak ini, HNW berpandangan agar para pelaku dapat dihukum semaksimal mungkin, termasuk pidana hukuman mati bagi predator anak.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah