PR BEKASI – Pemerintah memastikan tidak akan membuka formasi guru pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2021.
Kedepannya, formasi guru akan akan beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai kesepakatan yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan tersebut sontak mendapatkan berbagai komentar dari berbagai masyarakat yang menyayangkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Tahun Baru 2021, Kim Jong Un Kirim Sepucuk Surat untuk Warganya: Saya Akan Bekerja Keras
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengatakan kebijakan pemerintah yang tidak membuka kembali formasi guru di CPNS merupakan tindakan diskriminasi.
Hal tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter pribadi Hidayat Nur Wahid @hnurwahid pada Sabtu, 2 Januari 2020.
“PGRI benar. Mestinya Pemerintah tak lakukan diskriminasi, dg tidak memasukkan Guru masuk kategori CPNS..,” tulis Hidayat Nur Wahid.
PGRI benar. Mestinya Pemerintah tak lakukan diskriminasi, dg tidak memasukkan Guru masuk kategori CPNS. Krn diskriminasi spt itu bisa masuk kategori pelanggaran HAM (psl 28D ayat 2&3 UUDNRI 1945). Penting sgra dikoreksi, unt kebaikan dunia Pendidikan&HAM. https://t.co/6poA2ulp6n— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) January 2, 2021
Baca Juga: Kominfo Dikabarkan Akan Blokir Akun FPI, Ferdinand: Bukti Negara Tidak Bisa Didikte oleh Siapapun
Selain itu, politisi PKS tersebut mengatakan diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut dapat dimasukkan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia dan meminta pemerintah segera mengoreksi kebijakan tersebut.
Editor: Puji Fauziah