Tidak Diterima CPNS 2019, Jangah Sedih! Manfaatkan Waktu Tiga Hari Untuk Beri Sanggahan

- 31 Oktober 2020, 16:00 WIB
pengumuman CPNS 2019.
pengumuman CPNS 2019. /Tes CPNS/tangkapan layar Instagram BKN

PR BEKASI - Semua instansi baik dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah pada  Jumat 30 Oktober 2020 telah membuka pengumuman hasil seleksi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) periode 2019.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020.

Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia. Namun, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.

Adapun caranya yakni dengan mengunjungi laman atau situs web masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019.

Baca Juga: Henry Subiakto Sebut Video Narasi TV Hoaks, Fadli Zon: Hal Elementer Saja Sudah Salah dan Ceroboh 

Kasubid Formasi dan Pengadaan Aparatur BKPSDM Pamekasan, Abdul Malik mengatakan, setelah diumukan hasil seleksi CPNS itu, ada waktu selama tiga hari bagi peserta yang akan menyanggah.

"Pengumuman itu sudah final, cuma kalau ada peserta yang masih belum puas, punya data dan bukti bahwa misalnya nilainya tidak sesuai, mereka bisa melakukan sanggahan dengan mengunggah data dan buktinya ke sistem SSCN.

Apabila ada sanggahan yang memenuhi syarat maka akan disampaikan ke panselnas untuk dilakukan verifikasi, maka di pusat yang akan menentukan apakah itu memenuhi syarata dan mengakibatkan adanya perubahan ketetapan," kata Abdul, Sabtu 31 Oktober 2020 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Selain itu BKPSDM juga menyampaikan, dari 450 formasi yang disediakan, sebanyak 23 formasi dipastikan kosong karena tidak ada pendaftar dan tidak lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x