Tidak Diterima CPNS 2019, Jangah Sedih! Manfaatkan Waktu Tiga Hari Untuk Beri Sanggahan

- 31 Oktober 2020, 16:00 WIB
pengumuman CPNS 2019.
pengumuman CPNS 2019. /Tes CPNS/tangkapan layar Instagram BKN

Baca Juga: Sandiaga Uno Tak Mudah Pindah Haluan, Pengamat: Kalau Mau, Sejak Kalah Pilpres Banyak Kesempatan 

"Apabila dalam waktu tiga hari itu tidak ada sanggahan, maka tahapan selanjutnya adalah proses pemberkasan bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus," katanya.

Penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah