Baca Juga: Sandiaga Uno Tak Mudah Pindah Haluan, Pengamat: Kalau Mau, Sejak Kalah Pilpres Banyak Kesempatan
"Apabila dalam waktu tiga hari itu tidak ada sanggahan, maka tahapan selanjutnya adalah proses pemberkasan bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus," katanya.
Penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.***