Tak Ada Formasi Guru di CPNS 2021, HNW: Ini Bisa Masuk Pelanggaran HAM

- 2 Januari 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS /instagram/@bkngoidofficial

Krn diskriminasi spt itu bisa masuk kategori pelanggaran HAM (psl 28D ayat 2&3 UUDNRI 1945). Penting sgra dikoreksi, unt kebaikan dunia Pendidikan&HAM,” katanya.

Cuitan Hidayat Nur Wahid tersebut sontak dibanjiri oleh komentar dari warganet yang menyangkan sikap pemerintah meniadakan formasi guru di CPNS.

Baca Juga: Diduga karena HP yang Berbunyi Saat Pengisian BBM, Salah Satu SPBU di Pekanbaru Ludes Terbakar

Kalau guru dianaktirikan, maka pendidikan menjadi lemah. Akhirnya masa depan anak bangsa jadi taruhan. Apakah kehancuran masa depan yang diinginkan??,” tulis akun @c4n***.

Ga aneh sebanrnya, profesi guru dan dosen bila filihat dari berbagai kebijakan bukanlah bukanlah profesi penting di Indonesia. Beda dengan negara maju seperti jepang bahkan ga usah jauh, malaysia dimana pengajar merupakan profesi penting,” tulis akun @Reza***.

Karena hanya Guru yang memiliki hati nurani, mengajarkan budi pekerti, mencerdaskan bangsa dan tidak bisa diajak korupsi massal...,” tulis akun @jansda***.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemprov DKI Jakarta Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Terimakasih Pak sudah menyampaikan aspirasi kami sebagai lulusan universitas pendidikan dengan adanya peraturan tersebut kami tidak dapat mendaftarkan sebagai PPPK maupun CPNS,” tulis akun @Aditz***.

Sebelumnya, pemerintah tidak akan membuka formasi CPNS bagi posisi guru di tahun 2021 yang akan dibuka pada April hingga Mei 2021 nanti.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah