PE BEKASI – Dalam rilis yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta yang mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak serta merta dapat diangkat menjadi PNS.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020, ada sejumlah tahapan verifikasi bagi peserta.
Misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).
Baca Juga: Vaksinasi Butuh Waktu 2 Tahun, Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 di Indonesia Selesai Pada 2022
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Baca Juga: Jakarta Kota Terbaik, Refly Harun: Tidak Perlu Bandingkan Anies Baswedan dengan Jokowi dan Ahok