Kasus Pelecehan Seksual Meningkat, Pakistan Hukum Pelaku Dengan Kebiri Kimia

- 19 November 2021, 10:36 WIB
Pakistan membuat undang-undang baru yang akan menghukum pelaku pelecehan seksual berulang dengan kebiri kimia.
Pakistan membuat undang-undang baru yang akan menghukum pelaku pelecehan seksual berulang dengan kebiri kimia. /REUTERS/Akhtar Soomro

PR BEKASI – Pakistan baru saja mengesahkan undang-undang pelecehan seksual yang akan membuat pelaku yang berulang kali melakukannya akan dihukum kebiri kimia.

Undang-undang tersebut disahkan saat pemerintah negara itu mendapat kecaman dari publik atas meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di Pakistan.

Oleh karena itu, diperlukan berbagai Langkah untuk menghentikan tingginya jumlah serangan pelecehan seksual.

Baca Juga: Waligereja Prancis Setuju Beri Kompensasi Korban Pelecehan Seksual Pastor di Gereja Katolik

Tercantum dalam undang-undang baru tersebut, pelaku pelecehan seksual yang berulang kali akan menghadapi kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia melibatkan penggunaan obat-obatan untuk mengurangi testosterone dan telah diterpkan di Polandia, Indonesia, dan Kazakhstan.

Undang-undang itu juga akan melihat tindakan pengadilan yang lebih cepat dan lebih banyak dukungan untuk para korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Kongo, Komisi Eropa Hentikan Sementara Pendanaan Program-program WHO

Sementara itu, mereka yang terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual berkelompok akan dijatuhi hukuman mati atau dipenjara selama sisa hidup mereka.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x