PR BEKASI – Pakistan baru saja mengesahkan undang-undang pelecehan seksual yang akan membuat pelaku yang berulang kali melakukannya akan dihukum kebiri kimia.
Undang-undang tersebut disahkan saat pemerintah negara itu mendapat kecaman dari publik atas meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di Pakistan.
Oleh karena itu, diperlukan berbagai Langkah untuk menghentikan tingginya jumlah serangan pelecehan seksual.
Baca Juga: Waligereja Prancis Setuju Beri Kompensasi Korban Pelecehan Seksual Pastor di Gereja Katolik
Tercantum dalam undang-undang baru tersebut, pelaku pelecehan seksual yang berulang kali akan menghadapi kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia melibatkan penggunaan obat-obatan untuk mengurangi testosterone dan telah diterpkan di Polandia, Indonesia, dan Kazakhstan.
Undang-undang itu juga akan melihat tindakan pengadilan yang lebih cepat dan lebih banyak dukungan untuk para korban pelecehan seksual.
Sementara itu, mereka yang terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual berkelompok akan dijatuhi hukuman mati atau dipenjara selama sisa hidup mereka.