PR BEKASI - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump tengah menjadi sorotan publik atas kasus yang menyeret namanya baru-baru ini.
Hakim pengadilan New York, Jennifer Schecter memutuskan tenggat waktu sampai 23 Desember 2021 medatang, kepada Donald Trump untuk menjalani interograsi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh mantan kontestan dalam acara ‘The Apprentice’.
Hal itu Jennifer Schecter sampaikan pada Senin, 4 Oktober 2021 kemarin waktu setempat.
Baca Juga: Serang Joe Biden Soal Sikap AS, Donald Trump: Taliban Bisa Dapatkan 150 Senjata Nuklir Karena Dia
Menurut hakim Jennifer Schecter, Donald Trump harus bisa memperlihatkan alat bukti setelah pengacaranya mengatakan klien mereka berencana membalas tuduhan si penuduhnnya, yakni Summer Zervos.
Gugatan balik Donald Trump itu sesuai undang-undang negara bagian yang dibuat untuk mendorong kebebasan berpendapat.
Putusan Jennifer Schecter dijatuhkan setelah pengacara Trump dan pengacara Summer Zervos saling tuduh kalau mereka mengulur-ulur waktu.