Kasus Pelecehan Seksual Meningkat, Pakistan Hukum Pelaku Dengan Kebiri Kimia

- 19 November 2021, 10:36 WIB
Pakistan membuat undang-undang baru yang akan menghukum pelaku pelecehan seksual berulang dengan kebiri kimia.
Pakistan membuat undang-undang baru yang akan menghukum pelaku pelecehan seksual berulang dengan kebiri kimia. /REUTERS/Akhtar Soomro

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 16 Oktober 2021: Terkuak Alasan Irvan Pisahkan Jessica dengan Rendy, karena Pelecehan?

Pada tahun 2020, Pakistan berada di peringkat 153 dari 156 negara, hanya di atas Irak, Yaman, dan Afghanistan, dalam indeks gender global Forum Ekonomi Dunia.

Undang-undang baru Pakistan juga akan mempercepat kasus pelecehan seksual untuk disidangkan sesegera mungkin dalam upaya untuk mencapai putusan pengadilan dalam waktu empat bulan.

Selanjutnya, undang-undang tersebut akan melihat pembuatan daftar pelecehan seksual nasional dan peningkatan perlindungan saksi.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Selama Tiga Tahun, Oknum Pegawai Pasar di Bekasi Dilaporkan Korban

Itu juga termasuk ruang krisis di rumah sakit umum yang dirancang khusus untuk merawat dan memeriksa korban pelecehan seksual dalam beberapa jam pertama setelah kejahatan.

Undang-undang baru ini diharapkan akan disambut secara luas oleh para aktivis hak asasi manusia, namun beberapa berpendapat itu tidak mengatasi akar masalah.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah