PR BEKASI - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjatuh tuntutan terhadap Herry Wirawan, terdakwa predator seks di Cibiru, Bandung.
Pria yang berprofesi sebagai guru itu, menjadikan murid-muridnya yang berusia anak-anak, dan remaja putri sebagai korban.
Para korban sampai hamil dan memiliki anak, akibat pemerkosaan dengan iming-iming sekolah gratis itu.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, menyampaikan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, diharapkan agar timbul efek jera.
"Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," kata Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 12 Januari 2022.
Kejahatan yang dilakukan sang predator seks amat serius, kata Asep, sehingga dipertimbangkan juga tuntutan hukuman lainnya.
Baca Juga: Preview One Piece Episode 1006: nasib Tangan Kikunojo hingga Perjalanan Luffy ke Akayaza 9
Selain hukuman mati, Wirawan pun dituntut untuk dihukum kebiri kimia, hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan.
"Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik pondok pesantren," katanya, seperti dikutip PikiranRakyat–Bekasi.com dari Antara.