Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Agar Jadi Peringatan bagi Predator Seks Lain 

- 12 Januari 2022, 15:19 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pexels/Lucas Pezeta/

PR BEKASI - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjatuh tuntutan terhadap Herry Wirawan, terdakwa predator seks di Cibiru, Bandung.

Pria yang berprofesi sebagai guru itu, menjadikan murid-muridnya yang berusia anak-anak, dan remaja putri sebagai korban.

Para korban sampai hamil dan memiliki anak, akibat pemerkosaan dengan iming-iming sekolah gratis itu.

Baca Juga: Raffi Ahmad Diroasting Kiky Saputri, Bahas Mesut Ozil yang Akan Gabung Rans Cilegon: Barter Pakai Berapa Vlog? 

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, menyampaikan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, diharapkan agar timbul efek jera.

"Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," kata Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 12 Januari 2022.

Kejahatan yang dilakukan sang predator seks amat serius, kata Asep, sehingga dipertimbangkan juga tuntutan hukuman lainnya.

Baca Juga: Preview One Piece Episode 1006: nasib Tangan Kikunojo hingga Perjalanan Luffy ke Akayaza 9

Selain hukuman mati, Wirawan pun dituntut untuk dihukum kebiri kimia, hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan.

"Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik pondok pesantren," katanya, seperti dikutip PikiranRakyat–Bekasi.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x