Predator Seks di Bandung Bela Diri: Mengaku Menyesal dan Minta Hukuman Diringankan

- 21 Januari 2022, 06:41 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pexels/Lucas Pezeta/

PR BEKASI - Sidang lanjutan kasus predator seks di Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Herry Wirawan, memasuki agenda pembelaan terdakwa, Kamis, 20 Januari 2022.

Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, pledoi disampaikan penasihat hukum, Herry Wirawan sendiri. 

Pembacaan pembelaan terdakwa pemerkosaan belasan santri itu, dilangsungkan secara daring.

Baca Juga: Khawatir dengan Kondisi Aurel Hermansyah, Ashanty Akui Sempat Stres saat Terpapar Covid-19

Menurut Dodi, Herry Wirawan menyesali perbuatannya, meminta hukumannya dikurangi, dan meminta maaf ke korban.

“Sependek yang bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal. Kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain. Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya,” ujar Dodi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sidang selanjutnya, dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2022 mendatang, dengan agenda replik, atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa.

Baca Juga: Horoskop Cinta Jumat 21 Januari 2022: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Sedang Naik Daun

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjatuhkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, terhadap Herry Wirawan.

Guru tersebut menjadikan murid-muridnya yang berusia anak-anak, dan remaja putri sebagai korban.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x