Predator Seks di Bandung Bela Diri: Mengaku Menyesal dan Minta Hukuman Diringankan

- 21 Januari 2022, 06:41 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pexels/Lucas Pezeta/

Para korban sampai hamil dan memiliki anak, akibat pemerkosaan dengan iming-iming sekolah gratis itu.

Baca Juga: Info Loker Januari 2022: RSUD Tarakan Buka Lowongan Perawat, Cek Kualifikasi dan Syaratnya

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, menyampaikan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, diharapkan agar timbul efek jera.

"Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," kata Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 12 Januari 2022.

Kejahatan yang dilakukan sang predator seks amat serius, kata Asep, sehingga dipertimbangkan juga tuntutan hukuman lainnya.

Selain hukuman mati, ia pun dituntut untuk dihukum kebiri kimia, hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan.***

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x