Para korban sampai hamil dan memiliki anak, akibat pemerkosaan dengan iming-iming sekolah gratis itu.
Baca Juga: Info Loker Januari 2022: RSUD Tarakan Buka Lowongan Perawat, Cek Kualifikasi dan Syaratnya
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, menyampaikan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, diharapkan agar timbul efek jera.
"Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," kata Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 12 Januari 2022.
Kejahatan yang dilakukan sang predator seks amat serius, kata Asep, sehingga dipertimbangkan juga tuntutan hukuman lainnya.
Selain hukuman mati, ia pun dituntut untuk dihukum kebiri kimia, hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan.***