Alasan Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Predator Seks Herry Wirawan: Bisa Disorot PBB

- 13 Januari 2022, 15:31 WIB
Berikut alasan Komnas HAM tolak hukuman mati terdakwa Herry Wirawan.
Berikut alasan Komnas HAM tolak hukuman mati terdakwa Herry Wirawan. /Antaranews.com/

PR BEKASI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak atas tuntutan hukuman mati bagi predator seks, Herry Wirawan.

Selain hukuman mati, Komnas HAM juga tolak hukuman kebiri kimia untuk terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat itu.

Menurut Komnas HAM, hukuman tersebut terbilang tidak manusiawi.

Baca Juga: Cek Fakta: Krisis Batu Bara, PLN Dikabarkan Bakal Padamkan Listrik Meluas Mulai Januari 2022, Ini Faktanya

Namun hal ini bukan berarti Komnas HAM melindungi para pelaku kekerasan seksual.

Pernyataan Komnas HAM ini juga merujuk kepada hak hidup yang merupakan hak asasi manusia yang paling mendasar.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Mayang Jadikan Hujatan Netizen Makanan Sehari-hari: Let It Flow Aja

"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," sambungnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Antara pada Kamis, 13 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x