Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta tapi Mal Rp500 Ribu, Ternyata Beda Aturan

- 6 Februari 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi denda.
Ilustrasi denda. /Pixabay/Peggy Marco/

PR BEKASI - Lautan manusia berdesakan di tengah kenaikan Covid-19 dan Omicron yang menggila, pada Tahun Baru Imlek 2022 lalu, di Festival Citylink Bandung, Jawa Barat.

Kerumunan yang memenuhi hampir setiap lantai mal tersebut, berujung kepada viralnya video lautan manusia menyaksikan atraksi barongsai.

Pihak penyelenggara yakni mal Festival Citylink pun disanksi denda Rp500.000, dibandingkan netizen dengan denda tukang bubur di Tasikmalaya.

Tahun lalu, dianggap melanggar protokol kesehatan, tukang bubur itu didenda Rp5 juta.

Baca Juga: Luna Maya Naik Pitam Luapkan Kecewa di INTM Cycle 2: 10 Model Jelek Semuanya!

Mengenai denda mal, Wakil Gubernur, Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum juga menyesalkan aksi tersebut.

Uu Ruzhanul Ulum pun menyinggung besar ganjaran terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Melalui akun Instagram @ruzhanul, ia menyatakan, seharusnya dendanya diberlakukan besar agar menjadi peringatan bagi mal lainnya.

“Tindakan tegas dan sanksi harus diberikan dalam jumlah yang paling maksimal, agar menjadi contoh untuk pemilik bisnis serupa. Kalau ganjarannya kecil, tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar peraturan,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com, 5 Februari 2022.

Baca Juga: Juri Spesial INTM Cycle 2 Kecewa Hasil Foto 5 Besar, Cathy Sharon: Gak Kelihatan Energi 'I Am Top 5'

Terungkap melalui liputan PRFM News, bahwa terdapat perbedaan kasus antara tukang bubur di Tasikmalaya dan mal FCL.

Pemberian sanksi denda kepada mal, didasarkan aturan Perwal Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, yang menyebut FCL terbukti melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 2.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Paling Mungkin Menjadi Soulmate Aries, Mulai dari Leo hingga Aquarius

"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ucap Rasdian, Jumat 4 Februari 2022.

Sama-sama melanggar protokol kesehatan, tukang bubur di Tasikmalaya dijatuhi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, melanggar aturan dine in saat PPKM, dengan denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Dasar hukumnya adalah Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.

Adapun pasal 34 Ayat 1 itu berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)".***

Artikel ini sebelumnya terbit di PRFM News dengan judul Terungkap! Kenapa Denda Kerumunan di Mall Bandung Rp500 Ribu, Sedangkan Tukang Bubur Rp5 Juta

 

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x