PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih buka di tengah pandemi Virus Corona dan menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.
Hal itu ditegaskan Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah usai menutup paksa sejumlah toko di Metro Indah Mal (MIM).
Elly meminta agar seluruh pusat perbelanjaan imbauan dari Surat Edaran Walikota Banung terkait pencegahan COVID-19.
Baca Juga: Sinopsis Sajen, Film Horor Bullying yang Gentayangi Malam Ini
“Tertanggal 14 sampai 27 maret untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi," kata Elly seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Humas Kota Bandung.
Elly mengungkapkan penutupan ini berawal dari adanya laporan warga.
"Kami tadi sudah berkomunikasi dengan manajemen mal, tapi surat imbauan Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saj,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Obat Covid-19 Ditemukan dan Siap Disebarkan di Indonesia, Simak Faktanya
Beberapa waktu lalu menurut Elly, pihaknya sudah mencoba menegur sejumlah pusat perbelanjaan tersebut namun tidak berhasil.
“Akhirnya kami turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM," ucapnya.